Eks Kepala dan Dua Wakil BGN Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Skandal korupsi yang mencoreng pelaksanaan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026 telah mengundang perhatian publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia bertindak cepat dengan menetapkan tiga pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus ini, yang mengindikasikan adanya praktik tidak etis dalam pengelolaan dana publik.
Penyelidikan yang Mengguncang BGN
Pada Rabu, 3 Juni 2026, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Pengumuman ini menandai langkah awal dalam penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang mendalam, ketiga mantan pejabat tersebut diperlihatkan kepada publik dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Meskipun awak media berusaha menggali informasi lebih lanjut, ketiganya memilih untuk tetap diam tanpa memberikan komentar.
Proses Penetapan Tersangka
Langkah penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Sebelumnya, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN untuk menyita dokumen-dokumen penting yang dapat mendukung penyelidikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam menangani kasus korupsi MBG ini.
Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, “Setelah melalui pemeriksaan, saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan ditetapkan sebagai tersangka.” Penjelasan ini memberikan gambaran lebih jelas mengenai peran ketiga pejabat dalam skandal ini.
Modus Operandi Korupsi
Hasil penyelidikan mengungkapkan beberapa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Salah satu praktik yang paling mencolok adalah manipulasi penunjukan yayasan mitra untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan yang ditunjuk ternyata tidak memenuhi syarat administrasi, namun tetap berhasil diloloskan berkat rekayasa verifikasi yang melibatkan oknum di dalam BGN.
- Manipulasi dokumen administratif.
- Penyalahgunaan wewenang dalam proses verifikasi.
- Aliran dana yang tidak jelas.
- Intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
- Mark up harga pengadaan yang merugikan negara.
Dari skema yang dilakukan ini, diduga aliran dana insentif senilai miliaran rupiah mengalir setiap harinya, memperparah kerugian negara yang ditaksir semakin membengkak. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan publik tetapi juga menghambat pelaksanaan program MBG yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dampak Terhadap Proyek Pengadaan
Intervensi oleh para tersangka dalam proyek pengadaan barang dan jasa juga menjadi sorotan. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan sejumlah barang dengan nilai fantastis, seperti:
- 21.801 unit sepeda motor listrik senilai Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu.
- 31.000 unit komputer tablet.
- 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
- Pengadaan lainnya yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil.
Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pengadaan barang, ditemukan bahwa tidak ada kesesuaian antara dokumen dan kebutuhan di lapangan. Hal ini mengakibatkan harga yang dibebankan menjadi jauh lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga menambah kerugian yang ditanggung oleh negara.
Respon Pemerintah
Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah sepenuhnya mendukung proses investigasi yang dilakukan oleh Kejagung. Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat negara untuk menjauhi praktik korupsi, sebagaimana telah diingatkan oleh Presiden.
Presiden Prabowo Subianto, yang melihat perlunya perbaikan dalam lembaga ini, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ketiga tersangka dari jabatannya sehari sebelum penangkapan mereka, yaitu pada 2 Juni 2026. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk membersihkan institusi dari praktik yang merugikan masyarakat.
Penggantian Pimpinan BGN
Untuk memastikan program MBG tetap dapat dilaksanakan dengan baik, Presiden Prabowo menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, dengan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN. Penunjukan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan memperbaiki citra BGN yang tercoreng akibat skandal ini.
Dengan adanya kepemimpinan baru, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau perkembangan program ini agar tidak terulang kembali praktik serupa di masa mendatang.
Kesimpulan dari Kasus Korupsi MBG
Kasus korupsi MBG ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana publik. Praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pejabat di BGN jelas menunjukkan betapa rentannya sistem pengadaan barang dan jasa terhadap tindakan korupsi. Masyarakat berharap agar kasus ini menjadi pelajaran berharga dan mendorong reformasi yang diperlukan di sektor publik.
Pemerintah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur yang ada, serta memperkuat integritas lembaga-lembaga terkait agar tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi di masa yang akan datang. Dengan demikian, program-program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana dengan baik dan bebas dari intervensi yang merugikan.




