Kemnaker Siapkan Mudik Gratis untuk 12.690 Pekerja dan Ojol Menjelang Lebaran 2026

Seiring dengan mendekatnya Hari Raya Idulfitri 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merencanakan sebuah inisiatif yang sangat berarti. Mereka berencana untuk menyelenggarakan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja dan keluarganya. Program yang luar biasa ini juga melibatkan pengemudi ojek online (ojol) untuk memastikan bahwa lebih banyak orang dapat pulang kampung dengan aman dan nyaman.
Program Mudik Gratis Kemnaker 2026
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Ini juga bertujuan untuk mendorong sektor bisnis untuk berkontribusi dalam upaya ini, terutama menjelang Lebaran. “Program ini bukan hanya fasilitas, tetapi juga bentuk perhatian agar pekerja bisa merayakan Lebaran dengan keluarga secara aman dan layak,” ujar Yassierli.
Dengan tema “Mudik Aman, Berbagi Harapan”, program ini telah menyiapkan sekitar 230 armada bus yang akan berangkat dari berbagai titik menuju sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Kemnaker tahun ini juga memperluas jangkauan penerima manfaat dengan melibatkan pengemudi ojol, yang sebelumnya belum menjadi sasaran utama program.
Kolaborasi dengan Mitra Strategis
Program ini didukung oleh berbagai mitra strategis, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT United Tractors, PT Pama Persada, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, hingga PT Indofood CBP Sukses Makmur. Menurut Yassierli, kerjasama ini menunjukkan peningkatan kepedulian dunia usaha terhadap kesejahteraan pekerja.
Aspek Keselamatan dalam Program Mudik Gratis
Selain menyediakan fasilitas transportasi, Kemnaker juga menekankan aspek keselamatan melalui pemeriksaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi sopir dan kernet bus. Inspeksi ini dilakukan di enam wilayah utama, yaitu Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar, bekerja sama dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia dan sejumlah perguruan tinggi.
Pemeriksaan mencakup kondisi kesehatan, wawancara, hingga uji reaksi berbasis komputer untuk memastikan kesiapan pengemudi selama perjalanan mudik. Di sisi lain, Kemnaker juga mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Hingga 17 Maret 2026, Posko THR telah menerima laporan dari 1.121 perusahaan.
Penegakan Hukum dan Sanksi
Yassierli menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti. “Kami pastikan setiap aduan diperiksa. Jika terbukti melanggar, akan ada sanksi tegas,” tegasnya. Perusahaan yang terlambat dalam membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban, tanpa menghapus kewajiban utama untuk membayar THR kepada pekerja.


