BKN Tunda Layanan ASN di Sulbar: 95 Pejabat Nonjob Ditemukan Langgar Prosedur

Dalam upaya penegakan tata kelola manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan tindakan tegas terhadap praktik pembebasan jabatan (nonjob) yang telah dilakukan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. Sebanyak 51 Pejabat Administrator dan 44 Pejabat Pengawas telah dibebaskan dari jabatan struktural mereka. Langkah ini diambil karena proses pembebasan jabatan tersebut tidak melalui pemberitahuan dan rekomendasi dari BKN dan dinilai telah melanggar Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
Layanan ASN di Sulbar Ditangguhkan
Sebagai respons, BKN telah menangguhkan layanan kepegawaian Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan cara memblokir akses ke sistem ASN Digital. Namun, layanan pensiun tetap dapat diakses. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari fungsi BKN dalam menegakkan NSPK manajemen ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kebijakan BKN dan Langkah Selanjutnya
Menurut Direktur Wasdal I, Andi Anto, blokir layanan kepegawaian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan dapat dibuka kembali setelah pemerintah daerah melakukan penataan ulang pengisian jabatan. Beberapa langkah yang harus dilakukan antara lain mengangkat kembali pejabat yang dinonaktifkan ke jabatan semula atau jabatan lain yang setara, dan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BKN sesuai prosedur yang berlaku. Diharapkan, tata kelola manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dapat kembali berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan NSPK manajemen ASN.
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 menjelaskan bahwa BKN memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen ASN. Ini termasuk memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian di instansi pemerintah dilaksanakan sesuai dengan NSPK yang telah ditetapkan. Dengan kewenangan ini, BKN dapat melakukan langkah pengendalian administratif jika ditemukan kebijakan manajemen ASN di suatu instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga konsistensi penerapan sistem merit dalam pengelolaan ASN.
