MUI Desak KPI Hukum Anwar Sanjaya Terkait Perilaku di Program Indahnya Ramadhan Trans TV

Salah satu program televisi yang menjadi sorotan selama bulan suci Ramadhan adalah Indahnya Ramadhan Trans TV yang dibawakan oleh Anwar Sanjaya. Program ini meraih perhatian tidak hanya dari pemirsa, namun juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah proses pemantauan yang dilakukan dari 1-10 Maret 2026, MUI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Sanjaya dalam program tersebut. Berikut ini adalah ulasan lengkapnya.
Pemantauan MUI terhadap Siaran Ramadhan
Proses pemantauan yang dilakukan oleh MUI terhadap siaran Ramadhan tahun 1447 H melibatkan 32 orang pemantau yang mengawasi 16 stasiun televisi. Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI, Dr. Rida Hesti Ratnasari, telah resmi menyampaikan hasil pemantauan tersebut kepada publik.
Salah satu hasil signifikan dari pemantauan ini adalah rekomendasi dari MUI kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya. Rekomendasi ini diberikan terkait perilaku dan penampilan Anwar Sanjaya dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV.
Indikasi Pelanggaran oleh Anwar Sanjaya
Menurut Dr. Rida, tindakan Anwar Sanjaya dalam program tersebut patut disayangkan karena terindikasi melakukan banyak pelanggaran. Pelanggaran tersebut meliputi tindakan kekerasan fisik dan muatan erotis yang tidak seharusnya dilakukan, terutama dalam program yang ditayangkan pada bulan suci Ramadhan.
Anwar Sanjaya juga dituduh berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta prinsip dasar penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI.
Contoh Pelanggaran Anwar Sanjaya
Beberapa contoh tindakan Anwar Sanjaya yang dinilai melanggar aturan penyiaran adalah gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik) yang dilakukannya pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56. Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan tersebut dijadikan bahan candaan yang tidak relevan.
Selain itu, pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15, Anwar Sanjaya juga terindikasi melakukan kekerasan fisik dengan memiting Kiki hingga terjatuh. Semua tindakan tersebut dinilai tidak patut dilakukan oleh siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya.
Pelanggaran pada Tahap Pertama Pemantauan
Pemantauan oleh MUI tidak hanya dilakukan pada tahap kedua, namun juga pada tahap pertama yang berlangsung pada 18-28 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, tim pemantau MUI juga menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Anwar berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, dan erotis.
Contoh Pelanggaran pada Tahap Pertama
Pada 19 Februari 2026 di menit ke 2:06, Anwar Sanjaya tercatat melakukan body shaming dengan mengajak Kiki dengan mengatakan “Maaf ye, ini kayak ulekan puyer.” Hal ini merupakan contoh pelanggaran kekerasan verbal yang terjadi dalam program Indahnya Ramadhan Trans TV.
Selanjutnya, pada 20 Februari 2026, Anwar Sanjaya kembali melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03. Gerakan ini dinilai terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki.
Dr. Rida juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 19 Februari 2026 menit ke 2:56-2:57, Anwar Sanjaya melakukan adegan tidak pantas dengan membuka celana kolornya. Semua tindakan ini telah dilaporkan oleh MUI kepada KPI untuk ditindaklanjuti.


