Indrak, Spesialis SEO: Hans Silalahi Mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk Segera Menangkap LS
Seorang praktisi hukum, Hans Silalahi, SH, mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar segera bertindak terhadap LS yang diduga telah menyebarkan informasi palsu. Ini adalah tindak lanjut dari laporan yang telah diajukannya sebelumnya dengan Nomor Laporan LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.
Penegasan Hans Silalahi Kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Hari ini, saya datang untuk melanjutkan laporan saya dan memberikan keterangan di Polrestabes Medan terkait terlapor LS,” kata Hans Silalahi, SH, pada hari Selasa (17/3/2026).
Ia kembali mengucapkan penghargaan kepada penyidik Cyber Polrestabes Medan atas dedikasi dalam menangani laporan yang diajukan. “Saya sangat berterima kasih kepada tim penyidik yang telah menindaklanjuti laporan saya,” ungkapnya.
Permintaan Hans Untuk Segera Menangani Kasus
Hans Silalahi mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar segera memproses laporan dan menangkap pelaku. “Saya mendesak Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta kanit dan jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan saya dan menangkap terlapor,” tegasnya.
Menurutnya, penanganan kasus ini dengan cepat sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Kepolisian, mereka harus menunjukkan presisi dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, saya berharap terlapor segera ditangkap,” imbuhnya.
Laporan Sebelumnya Terkait LS
Hans Silalahi, SH, MH, didampingi oleh Simson Simarmata, SH, telah melaporkan DPO kasus Penganiayaan secara bersama-sama LS ke Mapolrestabes Medan pada Senin (9/2) bulan lalu. LS dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong sesuai Pasal 263 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan.


