Dua TersangkaHUKUM & KRIMINALMadinapetiPosmetro Medan

Polda Sumut Menetapkan Dua Tersangka Kasus Pertambangan Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina

Penangkapan Dua Tersangka Pertambangan Emas Ilegal di Perbatasan Tapsel-Madina

Dua individu telah diidentifikasi sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dalam kaitannya dengan kegiatan pertambangan emas ilegal yang terjadi di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal.

Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, membeberkan bahwa penentuan status tersangka terhadap kedua individu tersebut dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap total 17 orang yang sebelumnya telah ditahan dalam operasi yang dilakukan di Desa Panabari, Kecamatan Tano Tombangan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kedua tersangka tersebut diketahui bernama AB alias Abu Bakar, seorang penduduk Desa Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Sumatera Barat, dan AD alias Ali Derlan, yang berasal dari Huta Raja, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara,” ungkap Kombes Rahmat di Medan.

Peran Tersangka dalam Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal

Abu Bakar berperan sebagai operator ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan, sedangkan Ali Derlan bertanggung jawab sebagai mekanik boks penampung pasir yang mengandung emas.

“Hingga saat ini, hanya dua orang tersebut yang dapat kami tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Dari total 17 orang yang diamankan, 15 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam kegiatan penambangan. “Beberapa di antaranya hanya bertugas sebagai tukang masak di lokasi tambang, dan ada juga warga yang hanya bertugas mengantar bahan bakar minyak,” jelasnya.

Penyidik masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemilik tambang yang hingga saat ini belum dapat ditangkap.

“Namun jangan khawatir, proses penyelidikan dan pendalaman tetap kami lakukan,” kata Rahmat.

Penyitaan Alat Berat dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 unit alat berat berjenis ekskavator dari lokasi tambang. Sementara dua unit ekskavator lainnya diamankan saat berada di perjalanan menuju lokasi dan masih didalami keterkaitannya dengan aktivitas penambangan tersebut.

Menurut Kombes Rahmat, penyidik juga akan memeriksa sejumlah saksi ahli serta menelusuri perusahaan penyedia alat berat guna mengetahui kepemilikan ekskavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal itu.

“Dari 12 alat berat tersebut, kami akan meminta keterangan dari perusahaan penyedia alat berat untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 89 ayat 1 juncto Pasal 17 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Selain tersangka, pihaknya menyita di antaranta 12 unit ekskavator, dua mesin genset empat mesin penyedot air, 10 karpet penyaring, buku catat, alat pendulang emas,

“Kami terus mendalami kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan beberapa tempat tersebut. Ditambah kami memanggil ahli dan pihak terkait,” katanya.

Back to top button